PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat bersama pihak Kepolisian telah mengungkap oknum pengoplos LPG di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan, sampai saat ini Pertamina terus berkoordinasi dengan Kepolisian, untuk rincian terkait jumlah tabung baik LPG 3 kilogram maupun LPG NPSO alias non subsidi, sebagai barang bukti masih dalam proses penyelidikan. Diketahui, Polres Karawang telah mengungkap oknum pengoplos LPG di Dusun Babakan Cedong, RT 04/RW 01, Desa Parungsari, Telukjambe Barat, Karawang pada Senin (24/7/2023).
"Pertamina berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap oknum pengoplos LPG di Kabupaten Karawang," ungkap Eko dalam pernyataannya, Rabu (26/7/2023). Ia kembali melanjutkan, pengoplosan gas LPG merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Serta proses pemindahan dan pengisian yang berbahaya karena tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
Seleb TikTok Satria Mahathir Ditangkap Polisi, 'Cogil' Berkelahi dengan Diduga Anak Anggota Dewan Satria Mahathir 'Cogil' Diamankan Polisi, Berkelahi di Batam, Pukul Anak Anggota DPRD Kepri Tak Beri Toleransi, Pertamina dan Kepolisian Ungkap Oknum Pengoplos LPG di Karawang
SOSOK Cogil Satria Mahathir Ditangkap Usai Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri, Berawal karena Tersenggol Pertamina Berikan Sanksi Tegas Tiga Agen Penyuplai Gas LPG 3 Kg ke Pangkalan Pengoplos Kunci Jawaban PAI Kurikulum Merdeka Kelas 5 SD Halaman 152 153 154, Bab 6: Ayo Berlatih Halaman 4
Eko menjelaskan bahwa Pertamina akan bertindak tegas dan tidak mentolerir apabila ada lembaga penyalur yang terbukti melanggar sesuai tingkat kesalahannya sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Pertamina menghimbau kepada masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina. Karena imbauan tersebut sesuai dengan harga yang di tetapkan serta mendapatkan LPG yang terjamin kualitasnya.
“Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib dan aparat yang berwenang di lokasi setempat atau bisa juga melaporkan ke Call Center 135,” pungkas Eko.