Masyarakat diminta segera mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya agar bisa membeli LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg). Ketua Bidang Elpiji Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Heddy S Hedian, mengharapkan masyarakat bisa ikut menyukseskan program ini dengan mendaftarkan KTP mereka. Heddy pun turut menjamin bahwa KTP masyarakat tak akan disalahgunakan oleh pangkalan.
Heddy mengatakan hal demikian karena kendala di lapangan saat ini adalah masyarakat atau konsumen enggan menunjukkan KTP saat membeli. Mereka enggan menunjukkan KTP karena khawatir dapat disalahgunakan. Profil Pj Bupati Bogor Pengganti Iwan Setiawan, Intip Kekayaan Asmawa Tosepu hingga Rekam Jejaknya
Pj Gubernur Minta 2 Pj Bupati Baru Sukseskan Pilpres dan Pemilu 2024 Arsenal Rencanakan Transfer Kejutan Rp 1.27 Triliun untuk Favorit Edu Saat Tawaran Mbappe Tinggi Pj Bupati Bireuen, Penyusunan APBK 2024 APBK Terberat
Polemik SK Pemecatan Kades Cakura, Pakar Hukum: Pj Bupati Takalar Berpotensi Melanggar Hukum Livescore Palestina vs Hongkong 1 0: Peluang Timnas Indonesia ke 16 Besar Piala Asia 2024 Tertutup? Kunci Jawaban PAI Kurikulum Merdeka Kelas 5 SD Halaman 152 153 154, Bab 6: Ayo Berlatih Halaman 4
"Kendala biasa saja, di mana masih ada keengganan konsumen untuk mendaftarkan diri atau menunjukan KTP saat membeli," ujar Heddy. "Hal ini kita paham karena KTP merupakan identitas pribadi. Jadi, ada kekhawatiran (dapat) disalahgunakan," lanjutnya. Ia mengatakan, saat ini selalu dilakukan edukasi dan sosialiasi ke masyarakat mengenai penggunaan KTP untuk membeli LPG 3 kg.
Heddy berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini, sehingga programnya bisa berjalan baik tanpa menimbulkan kegaduhan. "Saat ini masih ada kesempatan konsumen yang belum terdaftar dapat mendaftarkan diri di pangkalan, dalam upaya agar subsidi LPG 3 kg ini tepat sasaran," katanya. Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menegaskan bahwa pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.
Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur atau Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi. Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur atau Pangkalan resmi. "Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dalam pernyataannya, dikutip Kamis (21/12/2023).