Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak bisa menjawab ketika ditanya mengapa Bjorka, pelaku peretasan data data sensitif di pemerintahan dan lembaga negara serta BUMN tak kunjung tertangkap. Kominfo menyatakan, hal hal yang terkait dengan penegakan hukum, bukan ranah lembaganya, tapi jadi otoritas aparat penegak hukum. "Kominfo ini kan urusannya dengan aplikasi dan kontennya. Kalau kominfo kan menjatuhkan sanksi sifatnya administratif. Teguran sampai penutupan aplikasi," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong ketika ditemui di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023). "Kalau untuk tindak pidana denda ataupun hukuman pidana itu penegak hukum yang lain. Kominfo tidak berwenang di situ," lanjutnya.
Usman kemudian mengarahkan agar bertanya kepada divisi cybercrime dari pihak kepolisian. "Tanyalah kepada mereka. Di Polri kan ada Cybercrime yang biasanya juga berkoordinasi dengan kita, tapi mungkin koordinasi seperti konten ujaran kebencian," ujar Usman. "Take down content ini, tutup aplikasi ini, atau situs misalnya kemarin yang jual beli organ tubuh, itu kan kita dapat surat dari cybercrime polri untuk menutup situs jual beli organ tubuh. Jadi kita bekerja juga atas dasar permintaan dari lembaga lain," sambungnya. Menurut Usman, asumsi pihaknya menyebutkan bahwa Bjorka adalah orang asing orang yang kemungkinan berada di luar negeri. Karena itu, Kominfo tak bisa bertindak apa apa karena undang undang yang sekarang berlaku belum bersifat ekstrateritorial.
Nanti saat Undang undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah diterapkan, kata Usman, baru bersifat ekstrateritorial. "Jadi di mana pun pelaku kejahatan data, kejahatan digital, itu bisa kita katakanlah langkah langkah hukum terhadapnya. Kalau sekarang masih masa transisi. Kita sudah menyusun PP dan Perpresnya," kata Usman. Kebaikan Raffi Ahmad pada Pengasuh Rafathar, Biayai Kuliah hingga Ajak Liburan ke Luar Negeri Hasil Saweran Nagita Slavina Saat Live Tiktok, Istri Raffi Ahmad Kaget: Waduh Siapa yang Kasih?
"Mau Satu Suapan" Kata Tukang Bakso Lihat Pelanggan Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor Sosok 3 Ibu Mertua Putri DA, Crazy Rich Kaltim Nikah 7 Kali, Ada yang Jadi Sosialita Usia 18 Tahun Halaman 4 Sepakat Ivan Gunawan Kembali Lagi ke Brownis, Bos Trans TV Terima Usulan Raffi Ahmad
Mahfud MD: Aparat Penegak Hukum Rusak Kunci Jawaban PAI Kurikulum Merdeka Kelas 5 SD Halaman 152 153 154, Bab 6: Ayo Berlatih Halaman 4 "Jadi kita identifikasi dulu benar atau enggak. Kemudian, orangnya siapa sih dia. Warga negara mana misalnya, baru kita bisa melakukan langkah langkah hukum apa dan juga menunggu penerapan undang undang PDP," pungkasnya.
Sebelumnya, Bjorka mengklaim sudah menguasai 34,9 juta data paspor warga negara Indonesia dan menjual data tersebut melalui situs Breached Forum senilai 10.000 dollar Amerika Serikat. Dugaan kebocoran 34 juta data paspor WNI itu sebelumnya disampaikan di media sosial Twitter pada Rabu (5/7/2023), oleh Teguh Aprianto yang merupakan pendiri Ethical Hacker Indonesia melalui akun @secground. Menurut Teguh, Bjorka mengeklaim mengambil 34,9 juta data paspor WNI dalam kondisi terkompres sebesar 4 GB.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, peladen (server) Imigrasi berada di Pusat Data Nasional (PDN), yang dikelola Kemenkominfo. “Server imigrasi di PDN (pusat data nasional) milik Kominfo,” kata Silmy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023). Kominfo menyatakan masih menelusuri dugaan kebocoran dugaan data paspor itu. Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, tim yang terdiri dari Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Imigrasi masih menyelidiki hal ini.
"Hasil sementara, ada perbedaan struktur data antara yang ada di Pusat Data Nasional dengan yang beredar," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/7/2023) malam.