Fenomena anak kecil mengendarai sepeda listrik dan motor pedal atau moped di jalan raya marak terjadi di masyarakat. Beberapa kali insiden kecelakaan yang melibatkan anak kecil pengendara sepeda lisrik dan moped juga terjadi. Misalnya, seperti kecelakaan yang terekam CCTV di Bogor, Jawa Barat. Tiga anak kecil yang tengah menaiki sepeda listrik, salah satunya balita ditrabrak motor. Kecelakaan seperti ini terjadi karena kurangnya pengawasan oleh orangtua dan membiarkan anak anak mengendarai sepeda listrik dan moped hingga ke jalan raya.
Marketing Communications Selis Romeldo Christian berpendapat, penggunaan sepeda listrik hanya oleh dipakai oleh anak dengan usia minimal 12 tahun. Edo menambahkan, penggunaan sepeda listrik tetap harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan semacam helm. "Menggunakan sepeda listrik di jalan raya harus menggunakan helm dan usia pengguna paling rendah 12 tahun," imbuhnya.
Selain itu, penggunaan sepeda listrik tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. Pinkan Mambo dan Suaminya Arya Khan Jualan Singkong di Pasar, Ada yang Mulai Ngerasa Bosan Ngaku Omzet Triliunan, Pinkan Mambo Ungkap Isi Saldo ATM Suami Tinggal Rp 7.500, Arya Khan: Cukuplah
Pantas Pinkan Mambo Minta Suaminya Hidup Boros, Ternyata Segini Penghasilan Arya Khan Jual Singkong Hasil Survei Elektabilitas Terbaru, Terjawab Capres Terkuat Jelang Pemungutan Suara 14 Februari Halaman 4 Dulu Mesra Nikahi Penjual Singkong, Pinkan Mambo Kini Justru Sebut Arya Khan Jahat, Warganet Salfok
Survei Terbaru di Sulsel Prabowo Gibran Ungguli Anies Muhaimin dan Ganjar Mahfud Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 88 89 Kurikulum Merdeka: Teks Negosiasi Halaman 3 Selain itu juga tidak boleh ada modifikasi daya motor listriknya demi meningkatkan kecepatan saat dikendarai.
Pengguna atau pengendara juga harus sudah memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas seperti menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain. Pengguna juga harus bisa memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain dan membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi. Pihaknya selama ini juga menyampaikan edukasi penggunaan sepeda listrik yang benar melalui media sosial.
Penggunaan sepeda listrik sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.